SITI ALFIAH (17212041)
4EA24
PENGERTIAN ETIKA BISNIS
Etika bisnis merupakan cara
untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan
dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu
perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan
dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan/mitra kerja,
pemegang saham, masyarakat.
Perusahaan meyakini prinsip bisnis yang baik adalah bisnis yang
beretika, yakni bisnis dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang
dijalankan dengan mentaati kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum dan
peraturan yang berlaku.
Etika Bisnis dapat menjadi standar dan pedoman bagi seluruh
karyawan termasuk manajemen dan menjadikannya sebagai pedoman untuk
melaksanakan pekerjaan sehari-hari dengan dilandasi moral yang luhur, jujur,
transparan dan sikap yang profesional.
ETIKA BISNIS MENURUT PARA AHLI
·
Menurut Velasques(2002), etika
bisnis merupakan studi yang dikhususkan mengenai moral yangbenar dan salah.
Studi ini berkonsentrasi pada standar moral sebagaimana diterapkan dalam
kebijakan, institusi dan perilaku bisnis.
·
Menurut
Hill dan Jones(1998), menyatakan bahwa etika bisnis merupakan suatu ajaran
untuk membedakan antara salah dan benar guna memberikan pembekalan kepada
setiap pemimpinperusahaan ketika mempertimbangkan untuk mengambil keputusan
strategis yang terkaitdengan masalah moral yang kompleks. Lebih jauh ia
mengatakan Sebagian besar dari kita sudah memiliki rasa yang baik dari apa yang
benar dan apa yang salah, kita sudah tahu bahwa salah satu untuk mengambil
tindakan yang menempatkan resiko kehidupan yang lain.”).
·
Menurut
Steade et al (1984 : 701), dalam bukunya ”Business, Its Natura and Environment
An Introduction” Etika bisnis adalah standar etika yangberkaitan dengan tujuan
dan cara membuat keputusan bisnis.”.
INDIKATOR
ETIKA BISNIS
Kehidupan bisnis modern menurut banyak
pengamat cenderung mementingkan keberhasilan material. Menempatkan material
pada urutan prioritas utama, dapat mendorong para pelaku bisnis dan masyarakat
umum melirik dan menggunakan paradigma dangkal tentang makna dunia bisnis itu
sendiri. Sesungguhnya dunia binis tidak sesadis yang dibayangkan orang dan
material bukanlah harga mati yang harus diupayakan dengan cara apa yang dan
bagaimanapun. Dengan paradigma sempit dapat berkonotasi bahwa bisnis hanya
dipandang sebagai sarana meraih pendapatan dan keuntungan uang semata, dengan
mengabaikan kepentingan lainnya. Organisasi bisnis dan perusahaan dipandang
hanya sekedar mesin dan sarana untuk memaksimalkan keuntungannya dan dengan
demikian bisnis semata-mata berperan sebagai jalan untuk menumpuk kekayaan dan
bisnis telah menjadi jati diri lebih dari mesin pengganda modal atau kapitalis.
Dari sudut pandang etika, keuntungan bukanlah
hal yang baru, bahkan secara moral keuntungan merupakan hal yang baik dan
diterima. Alasannya adalah sebagai berikut:
1. Secara moral keuntungan memungkinkan
organisasi/perusahaan untuk bertahan dalam kegiatan bisnisnya.
2. Tanpa memperoleh keuntungan tidak ada
pemilik modal yang bersedia menanamkan modalnya, dan karena itu berarti tidak
akan terjadi aktivitas yang produktif dalam memacu pertumbuhan ekonomi.
3. Keuntungan tidak hanya memungkinkan perusahaan
bertahan melainkan dapat menghidupi karyawannya ke arah tingkat hidup yang
lebih baik. Keuntungan dapat dipergunakan sebagai pengembangan perusahaan
sehingga hal ini akan membuka lapangan kerja baru.
Implementasi etika dalam penyelenggaraan
bisnis mengikat setiap personal menurut bidang tugas yang diembannya. Dengak
kata lain mengikat manajer, pimpinan unit kerja dan kelembagaan perusahaan.
Semua anggota organisasi/perusahaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi harus
menjabarkan dan melaksanakan etika bisnis secara konsekuen dan penuh tanggung
jawab. Dalam pandangan sempit perusahaan dianggap sudah dianggap melaksanakan
etika bisnis bilamana perusahaan yang bersangkutan telah melaksanakan tanggung
jawab sosialnya. Dari berbagai pandangan etika bisnis, beberapa indikator yang
dapat dipakai untuk menyatakan bahwa seseorang atau perusahaan telah
mengimplementasikan etika bisnis antara lain adalah:
1. Indikator Etika Bisnis
menurut ekonomi adalah apabila perusahaan atau pebisnis telah melakukan pengelolaan
sumber daya bisnis dan sumber daya alam secara efisien tanpa merugikan
masyarakat lain.
2. Indikator Etika Bisnis
menurut peraturan khusus yang berlaku. Berdasarkan indikator ini seseorang
pelaku bisnis dikatakan beretika dalam bisnisnya apabila masing-masing pelaku
bisnis mematuhi aturan-aturan khusus yang telah disepakati sebelumnya.
3. Indikator Etika Bisnis
menurut hukum. Berdasarkan indikator hukum seseorang atau suatu perusahaan
dikatakan telah melaksanakan etika bisnis apabila seseorang pelaku bisnis atau
suatu perusahaan telah mematuhi segala norma hukum yang berlaku dalam
menjalankan kegiatan bisnisnya.
4. Indikator Etika Bisnis
berdasarkan ajaran agama. Pelaku bisnis dianggap beretika bilamana dalam
pelaksanaan bisnisnya senantiasa merujuk kepada nilai-nilai ajaran agama yang
dianutnya.
5. Indikator Etika Bisnis
berdasarkan nilai budaya. Setiap pelaku bisnis baik secara individu maupun
kelembagaan telah menyelenggarakan bisnisnya dengan mengakomodasi nilai-nilai
budaya dan adat istiadat yang ada disekitar operasi suatu perusahaan, daerah
dan suatu bangsa.
6. Indikator Etika Bisnis
menurut masing-masing individu adalah apabila masing-masing pelaku bisnis
bertindak jujur dan tidak mengorbankan integritas pribadinya.
Prinsip-Prinsip
Etika Bisnis
Etika bisnis memiliki prinsip-prinsip yang harus ditempuh
perusahaan oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman
agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang
etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan.
1. Prinsip Otonomi
adalah prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki
wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan
misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk
pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan
kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
2. Prinsip Kejujuran
adalah prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak,
mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan.
Prinsip ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan
penipuan.
3. Prinsip Tidak
Berniat Jahat merupakan prinsip ini ada hubungan erat dengan prinsip kejujuran.
Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan
itu.
4. Prinsip Keadilan
adalah perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan
sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karywan sesuai kontribusinya,
pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain.
5. Prinsip Hormat Pada
Diri Sendiri merupakan prinsip yang mengarahkan agar kita memperlakukan
seseorang sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan
orang lain sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
PENERAPAN ETIKA BISNIS
DIDALAM PERUSAHAAN
Utilitarianisme adalah suatu teori dari segi etika normatif yang menyatakan
bahwa suatu tindakan yang patut adalah yang memaksimalkan penggunaan (utility),
biasanya didefinisikan sebagai memaksimalkan kebahagiaan dan mengurangi
penderitaan. "Utilitarianisme" berasal dari kata Latin utilis, yang berarti berguna,
bermanfaat, berfaedah, atau menguntungkan. Istilah ini juga sering disebut
sebagai teori kebahagiaan terbesar (the greatest happiness theory).
Utilitarianisme sebagai teori sistematis pertama kali dipaparkan oleh Jeremy
Bentham dan muridnya, John Stuart
Mill. Utilitarianisme merupakan suatu paham etis yang berpendapat
bahwa yang baik adalah yang berguna, berfaedah, dan menguntungkan. Sebaliknya,
yang jahat atau buruk adalah yang tak bermanfaat, tak berfaedah, dan merugikan.
Karena itu, baik buruknya perilaku dan perbuatan ditetapkan dari segi berguna,
berfaedah, dan menguntungkan atau tidak. Dari prinsip ini, tersusunlah teori
tujuan perbuatan.
Di Indonesia tampaknya masalah
penerapan etika perusahaan yang lebih intensif masih belum dilakukan dan
digerakan secara nyata. Pada umumnya baru sampai tahap pernyataan-pernyaaatn
atau sekedar “lips-service” belaka. Karena memang enforcement dari
pemerintah pun belum tampak secara jelas.
Sesungguhnya Indonesia harus lebih awal menggerakan penerapan etika bisnis secara intensif terutama setelah tragedi krisis ekonomi tahun 1998. Sayangnya bangsa ini mudah lupa dan mudah pula memberikan maaf kepada suatu kesalahan yang menyebabkan bencana nasional sehingga penyebab krisis tidak diselesaikan secara tuntas dan tidak berdasarkan suatu pola yang mendasar. Sesungguhnya penyebab utama krisis ini, dari sisi korporasi, adalah tidak berfungsinya praktek etika bisnis secara benar, konsisten dan konsekwen. Demikian pula penyebab terjadinya kasus Pertamina tahun (1975), Bank Duta (1990) adalah serupa.
Praktek penerapan etika bisnis yang paling sering kita jumpai pada umunya diwujudkan dalam bentuk buku saku “code of conducts” atau kode etik dimasing-masing perusahaan. Hal ini barulah merupakan tahap awal dari praktek etika bisnis yakni mengkodifikasi-kan nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis bersama-sama corporate-culture atau budaya perusahaan, kedalam suatu bentuk pernyataan tertulis dari perusahaan untuk dilakukan dan tidak dilakukan oleh manajemen dan karyawan dalam melakukan kegiatan bisnis.
Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat. Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil (fairness), sesuai dengan hukum yang berlaku (legal) tidak tergantung pada kedudukani individu ataupun perusahaan di masyarakat.
Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan “grey-area” yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.
Menurut Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988) yang berjudul Managerial Ethics Hard Decisions on Soft Criteria, membedakan antara ethics, morality dan law sebagai berikut :
- Ethics is defined as the consensually accepted standards of behavior for an occupation, trade and profession
- Morality is the precepts of personal behavior based on religious or philosophical grounds
- Law refers to formal codes that permit or forbid certain behaviors and may or may not enforce ethics or morality.
Berdasarkan pengertian tersebut, terdapat tiga pendekatan
dasar dalam merumuskan tingkah laku etika kita :
- Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensi nya. Oleh karena itu dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
- Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuan nya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
- Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.
Dari pengelompokan tersebut Cavanagh
(1990) memberikan cara menjawab permasalahan etika dengan merangkum dalam 3
bentuk pertanyaan sederhana yakni :
- Utility : Does it optimize the satisfactions of all stakeholders ?
- Rights : Does it respect the rights of the individuals involved ?
- Justice : Is it consistent with the canons oif justice ?
Mengapa etika bisnis dalam perusahaan terasa sangat penting saat ini? Karena untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh. Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekwen. Contoh kasus Enron yang selain menhancurkan dirinya telah pula menghancurkan Kantor Akuntan Publik Arthur Andersen yang memiliki reputasi internasional, dan telah dibangun lebih dari 80 tahun, menunjukan bahwa penyebab utamanya adalah praktek etika perusahaan tidak dilaksanakan dengan baik dan tentunya karena lemahnya kepemimpinan para pengelolanya. Dari pengalaman berbagai kegagalan tersebut, kita harus makin waspada dan tidak terpana oleh cahaya dan kilatan suatu perusahaan hanya semata-mata dari penampilan saja, karena berkilat belum tentu emas.
Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika perusahaan akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang karena :
- Akan dapat mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan terjadinya friksi baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
- Akan dapat meningkatkan motivasi pekerja.
- Akan melindungi prinsip kebebasan ber-niaga
- Akan meningkatkan keunggulan bersaing.
Tindakan yang tidak etis, bagi perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan. Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika pada umumnya perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yany tidak etis misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier. Karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan oleh karena itu semaksimal mungkin harus tetap dipertahankan.
Untuk memudahkan penerapan etika
perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam
etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni
dengan cara :
- Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
- Memperkuat sistem pengawasan
- Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.
Ketentuan tersebut seharusnya
diwajibkan untuk dilaksanakan, minimal oleh para pemegang saham, sebagaimana
dilakukan oleh perusahaan yang tercatat di NYSE ( antara lain PT. TELKOM dan
PT. INDOSAT) dimana diwajibkan untuk membuat berbagai peraturan perusahaan yang
sangat ketat sesuai dengan ketentuan dari Sarbannes Oxley yang diterbitkan
dengan maksud untuk mencegah terulangnya kasus Enron dan Worldcom.
Kesemuanya itu adalah dari segi korporasi, bagaimana penerapan untuk individu dalam korporasi tersebut ? Anjuran dari filosuf Immanual Kant yang dikenal dengan Golden Rule bisa sebagai jawabannya, yakni :
Kesemuanya itu adalah dari segi korporasi, bagaimana penerapan untuk individu dalam korporasi tersebut ? Anjuran dari filosuf Immanual Kant yang dikenal dengan Golden Rule bisa sebagai jawabannya, yakni :
- Treat others as you would like them to treat you
- An action is morally wrong for a person if that person uses others, merely as means for advancing his own interests.
Sumber:
http://kolom.pacific.net.id/ind/setyanto_p._santosa/artikel_setyanto_p._santosa/membangun_dan_mengembangkan_etika_bisnis_dalam_perusahaan.html
http://superazlansyah.blogspot.co.id/2014/10/pengertian-etika-bisnis.html
http://intanpermatasarii.blogspot.co.id/2013/11/penerapan-etika-bisnis-dalam-perusahaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar