Rabu, 25 Maret 2015

TULISAN 1 BAHASA INDONESIA

Nama : Siti alfiah
NPM  : 17212041
Kelas  : 3EA24



KEMACETAN VS MOBIL MURAH

Saat ini banyak sekali bermunculan produsen-produsen mobil yang mengeluarkan produk mobil murah. Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyebutkan bahwa definisi mobil murah adalah mobil yang mempunyai kisaran harga antara 75 – 125 juta rupiah. Sebenarnya apa tujuan dari adanya mobil-mobil murah tersebut?
Adanya mobil murah, pada awalnya bertujuan agar masyarakat menengah ke bawah dapat turut menikmati memiliki mobil pribadi, tidak hanya sekedar orang kaya saja. Tidak sekedar mobil murah, tapi juga mobil yang ramah lingkungan.
Namun, apa dampak yang dirasakan masyarakat akan maraknya mobil-mobil murah tersebut?
Kemacetan lalu lintas yang semakin parah. Ya, tentu saja dengan tingginya minat dan permintaan akan mobil murah di Indonesia, menyebabkan semakin banyaknya mobil-mobil yang berkeliaran di jalanan. Banyaknya mobil tersebut semakin memperparah kemacetan yang saat ini sudah dirasakan di jalanan. Belum lagi ditambah dengan kemudahan yang ditawarkan dengan adanya kredit murah dengan jaminan minimal, terutama untuk kendaraan bermotor. Sehingga hal ini menyebabkan semakin banyaknya kendaraan bermotor yang berada di jalan raya.
Adanya rambu-rambu dan peraturan lalu lintas yang ada, terkadang tidak membantu untuk mengurangi kemacetan. Hal itu disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat untuk mau mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Karena alasan waktu, seringkali menyebabkan kendaraan bermotor menerjang lampu merah, berjalan melawan arus bahkan seringkali terlihat kendaraan bermotor yang nekad melintasi trotoar untuk pejalan kaki.
Rendahnya kesadaran masyarakat tersebut, sangat merugikan pengendara lain dan semakin memicu kemacetan lalu lintas.
Beberapa alternatif solusi dalam mengatasi kontroversi mobil murah dan kemacetan lalu lintas adalah :
Kenakan PAJAK yang tinggi
Jika memang Pemerintah meluncurkan program-program mobil murah, maka Pemerintah harus mencari alternatif cara untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin timbul, antara lain masalah kemacetan. Dengan adanya pajak mobil dan kendaraan bermotor yang cukup tinggi, maka masyarakat akan berpikir dua kali untuk membeli mobil, terutama untuk pembelian mobil kedua, ketiga dan seterusnya. Adanya pajak progresif yang telah diterapkan oleh Pemerintah, juga telah membuat masyarakat menimbang-nimbang jika ingin membeli mobil lagi. Namun hal tersebut belum terlalu menekan minat dan keinginan masyarakat untuk memiliki mobil lebih dari satu. Sehingga diharapkan dengan adanya pajak mobil dan kendaraan yang tinggi, dapat mengurangi kemacetan yang ada.

Pemerintah menyediakan transportasi umum yang BERSIH, NYAMAN dan AMAN
Salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat enggan untuk menggunakan fasilitas umum adalah ketidaknyamanan dalam angkutan tersebut. Selain itu juga masalah keamanan terutama bagi penumpang wanita. Rawannya kejahatan yang terjadi di layanan transportasi umum menyebabkan masyarakat menghindari untuk menggunakan transportasi umum tersebut. Di samping itu, jarang sekali ditemui sarana transportasi umum yang bersih. Minimnya kebersihan menyebabkan masyarakat tidak nyaman menggunakan alat transportasi umum, sehingga lebih memilih untuk menggunakan kendaraan pribadi. Perlu ditingkatkannya kesadaran masyarakat untuk menjaga kebersihan alat transportasi umum, tidak hanya sekedar menggantungkan pada petugas kebersihan.
Faktor rute dan jaminan waktu tempuh kendaraan umum juga seringkali menjadi faktor penyebab masyarakat enggan untuk menggunakannya. Banyaknya rute yang tidak dijangkau oleh sarana transportasi umum menyebabkan sebagian masyarakat kesulitan. Dan pada saat masyarakat menggunakan sarana transportasi umum, seringkali tidak adanya jaminan waktu tempuh, karena angkutan yang sering mangkal untuk menunggu penumpang. Jika Pemerintah dapat menyediakan transportasi umum yang bersih, nyaman dan aman diharapkan banyak masyarakat yang akan memanfaatkan fasilitas tersebut, sehingga dapat mengurangi jumlah mobil ataupun kendaraan di jalan raya.

Terapkan peraturan yang KETAT dan TEGAS dalam permohonan kredit mobil dan kendaraan bermotor.
Saat ini, relatif sangat mudah untuk mendapatkan kredit mobil dan kendaraan bermotor di Indonesia. Bahkan hanya dengan jaminan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kita dapat mengajukan kredit kepemilikan kendaraan bermotor. Apakah memang seperti ini aturan yang berlaku ataukah adanya oknum-oknum yang menyelewengkan peraturan yang ada? Seharusnya peraturan mengenai kepemilikan dan pengajuan kredit kepemilikannya dapat diperketat serta dikawal dengan pengawasan yang ketat pula agar tidak terjadi pelanggaran.
Mengurangi beredarnya mobil dan kendaraan bermotor yang telah berusia tua
Jika dilihat sekilas, terlihat bahwa usulan solusi tersebut bersifat kejam dan tidak adil bagi sebagian masyarakat di Indonesia. Namun, logikanya adalah jika sudah banyak mobil-mobil baru yang berkeliaran di jalanan, maka peredaran mobil juga harus diseimbangkan dengan pengurangan mobil keluaran tahun lama. Setiap barang produksi, pastilah mempunyai batas waktu pemakaian, sehingga wajar jikalau hal tersebut juga diberlakukan untuk mobil dan kendaraan bermotor. Kualitas mobil dan kendaraan bermotor pasti semakin menurun seiring dengan pemakaian dalam jangka waktu tertentu. Seringkali kita lihat dijalanan, banyak mobil yang mengeluarkan asap hitam tebal yang mengindikasikan pembakaran yang tidak sempurna dalam mobil atau kendaraan bermotor. Hal tersebut tidak hanya sekedar menambah kemacetan, tetapi juga menyebabkan pencemaran udara.

Saat ini sudah bukan waktunya lagi untuk mempertanyakan dan menentang kebijakan mengenai mobil murah. Yang dapat dilakukan sekarang adalah Pemerintah harus menetapkan kebijakan yang tegas untuk mengatur dan mengurangi kemacetan, selain berupaya untuk menyediakan sarana transportasi umum yang bersih, nyaman dan aman untuk masyarakat Indonesia.
Referensi:
https://publicanonyme.wordpress.com/2014/05/20/kemacetan-vs-mobil-murah/ 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar