NPM : 17212041
Kelas : 3EA24
KEMACETAN VS MOBIL MURAH
Saat
ini banyak sekali bermunculan produsen-produsen mobil yang mengeluarkan produk
mobil murah. Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia
(Gaikindo) menyebutkan bahwa definisi mobil murah adalah mobil yang mempunyai
kisaran harga antara 75 – 125 juta rupiah. Sebenarnya apa tujuan dari adanya
mobil-mobil murah tersebut?
Adanya
mobil murah, pada awalnya bertujuan agar masyarakat menengah ke bawah dapat
turut menikmati memiliki mobil pribadi, tidak hanya sekedar orang kaya saja.
Tidak sekedar mobil murah, tapi juga mobil yang ramah lingkungan.
Namun,
apa dampak yang dirasakan masyarakat akan maraknya mobil-mobil murah tersebut?
Kemacetan
lalu lintas yang semakin parah. Ya, tentu saja dengan tingginya minat dan
permintaan akan mobil murah di Indonesia, menyebabkan semakin banyaknya
mobil-mobil yang berkeliaran di jalanan. Banyaknya mobil tersebut semakin
memperparah kemacetan yang saat ini sudah dirasakan di jalanan. Belum lagi
ditambah dengan kemudahan yang ditawarkan dengan adanya kredit murah dengan
jaminan minimal, terutama untuk kendaraan bermotor. Sehingga hal ini
menyebabkan semakin banyaknya kendaraan bermotor yang berada di jalan raya.
Adanya
rambu-rambu dan peraturan lalu lintas yang ada, terkadang tidak membantu untuk
mengurangi kemacetan. Hal itu disebabkan kurangnya kesadaran masyarakat untuk
mau mematuhi peraturan lalu lintas yang ada. Karena alasan waktu, seringkali
menyebabkan kendaraan bermotor menerjang lampu merah, berjalan melawan arus
bahkan seringkali terlihat kendaraan bermotor yang nekad melintasi trotoar
untuk pejalan kaki.
Rendahnya
kesadaran masyarakat tersebut, sangat merugikan pengendara lain dan semakin
memicu kemacetan lalu lintas.
Beberapa
alternatif solusi dalam mengatasi kontroversi mobil murah dan kemacetan lalu
lintas adalah :
Kenakan PAJAK yang tinggi
Jika
memang Pemerintah meluncurkan program-program mobil murah, maka Pemerintah
harus mencari alternatif cara untuk mengantisipasi permasalahan yang mungkin
timbul, antara lain masalah kemacetan. Dengan adanya pajak mobil dan kendaraan
bermotor yang cukup tinggi, maka masyarakat akan berpikir dua kali untuk
membeli mobil, terutama untuk pembelian mobil kedua, ketiga dan seterusnya.
Adanya pajak progresif yang telah diterapkan oleh Pemerintah, juga telah
membuat masyarakat menimbang-nimbang jika ingin membeli mobil lagi. Namun hal
tersebut belum terlalu menekan minat dan keinginan masyarakat untuk memiliki
mobil lebih dari satu. Sehingga diharapkan dengan adanya pajak mobil dan
kendaraan yang tinggi, dapat mengurangi kemacetan yang ada.
Pemerintah menyediakan transportasi umum yang BERSIH, NYAMAN
dan AMAN
Salah
satu faktor yang menyebabkan masyarakat enggan untuk menggunakan fasilitas umum
adalah ketidaknyamanan dalam angkutan tersebut. Selain itu juga masalah
keamanan terutama bagi penumpang wanita. Rawannya kejahatan yang terjadi di
layanan transportasi umum menyebabkan masyarakat menghindari untuk menggunakan
transportasi umum tersebut. Di samping itu, jarang sekali ditemui sarana
transportasi umum yang bersih. Minimnya kebersihan menyebabkan masyarakat tidak
nyaman menggunakan alat transportasi umum, sehingga lebih memilih untuk
menggunakan kendaraan pribadi. Perlu ditingkatkannya kesadaran masyarakat untuk
menjaga kebersihan alat transportasi umum, tidak hanya sekedar menggantungkan
pada petugas kebersihan.
Faktor
rute dan jaminan waktu tempuh kendaraan umum juga seringkali menjadi faktor
penyebab masyarakat enggan untuk menggunakannya. Banyaknya rute yang tidak
dijangkau oleh sarana transportasi umum menyebabkan sebagian masyarakat
kesulitan. Dan pada saat masyarakat menggunakan sarana transportasi umum,
seringkali tidak adanya jaminan waktu tempuh, karena angkutan yang sering
mangkal untuk menunggu penumpang. Jika Pemerintah dapat menyediakan
transportasi umum yang bersih, nyaman dan aman diharapkan banyak masyarakat
yang akan memanfaatkan fasilitas tersebut, sehingga dapat mengurangi jumlah
mobil ataupun kendaraan di jalan raya.
Terapkan peraturan yang KETAT dan TEGAS dalam permohonan
kredit mobil dan kendaraan bermotor.
Saat
ini, relatif sangat mudah untuk mendapatkan kredit mobil dan kendaraan bermotor
di Indonesia. Bahkan hanya dengan jaminan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kita
dapat mengajukan kredit kepemilikan kendaraan bermotor. Apakah memang seperti
ini aturan yang berlaku ataukah adanya oknum-oknum yang menyelewengkan
peraturan yang ada? Seharusnya peraturan mengenai kepemilikan dan pengajuan
kredit kepemilikannya dapat diperketat serta dikawal dengan pengawasan yang ketat
pula agar tidak terjadi pelanggaran.
Mengurangi beredarnya mobil dan kendaraan bermotor yang
telah berusia tua
Jika
dilihat sekilas, terlihat bahwa usulan solusi tersebut bersifat kejam dan tidak
adil bagi sebagian masyarakat di Indonesia. Namun, logikanya adalah jika sudah
banyak mobil-mobil baru yang berkeliaran di jalanan, maka peredaran mobil juga
harus diseimbangkan dengan pengurangan mobil keluaran tahun lama. Setiap barang
produksi, pastilah mempunyai batas waktu pemakaian, sehingga wajar jikalau hal
tersebut juga diberlakukan untuk mobil dan kendaraan bermotor. Kualitas mobil
dan kendaraan bermotor pasti semakin menurun seiring dengan pemakaian dalam
jangka waktu tertentu. Seringkali kita lihat dijalanan, banyak mobil yang
mengeluarkan asap hitam tebal yang mengindikasikan pembakaran yang tidak
sempurna dalam mobil atau kendaraan bermotor. Hal tersebut tidak hanya sekedar
menambah kemacetan, tetapi juga menyebabkan pencemaran udara.
Saat
ini sudah bukan waktunya lagi untuk mempertanyakan dan menentang kebijakan
mengenai mobil murah. Yang dapat dilakukan sekarang adalah Pemerintah harus
menetapkan kebijakan yang tegas untuk mengatur dan mengurangi kemacetan, selain
berupaya untuk menyediakan sarana transportasi umum yang bersih, nyaman dan
aman untuk masyarakat Indonesia.
Referensi:
https://publicanonyme.wordpress.com/2014/05/20/kemacetan-vs-mobil-murah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar