NPM : 17212041
Kelas : 3EA24
CONTOH PENALARAN, DEDUKSI, INDUKSI
A.
Contoh Penalaran
- Dalam pengertian
aktivitas seseorang berpikir logis.
Hakim
tingkat banding Pengadilan Tinggi Agama menerbitkan putusan sela, dengan
memerintahkan kepada ; Pengadilan Agama, untuk melakukan pemanggilan kepada
Pembanding dan Terbanding, agar supaya hadir pada persidangan di PTA pada
tanggal 23 Maret 2011, guna dimintai keterangannya. Tetapi pada amar putusan
sela yang lain, memerintahkan pula kepada Pengadilan Agama untuk melakukan
sidang di tempat atas obyek sengketa, yang terletak di daerah Jakarta Selatan,
Bandung, Bogor dan Raha,tanpa menyebutkan ketentuan batas waktu.
- Jangkauan pikir.
Seorang
hakim dengan giatnya membaca dan belajar serta selalu mempersiapkan
referensi buku-buku hukum, jurnal hukum, baik hukum formal maupun hukum
materiil. Bahkan ia sering melakukan diskusi hukum dan juga rajin membaca
putusan-putusan hakim melalui yurisprudensi, sehingga pada saatnya nanti ia
berharap akan menjadi hakim yang lebih berkualitas dan memiliki integritas
moral yang baik. Hakim seperti ini memiliki nalar dan penalaran yang
mempersiapkan diri secara lebih strategis untuk kepentingan tugasnya di masa
yang akan datang.
- Kekuatan pikir.
Seorang hakim
yang mengikuti program studi S2 atau S3 dalam setiap kegiatan seminar di
S2 atau dalam setiap kegiatan di ujian terbuka di program S3. Dari materi ujian
promovendus, ia tidak pernah luput dari pengamatannya, baik melalui diskusi
maupun melalui bentuk penulisan karya ilmiah. Pada saat ia hadir dalam sebuah
seminar, ia dengan mudah memahami substansi materi pembahasan dan berusaha
mengajukan tanggapan ataupun pertanyaan yang sangat mudah dipahami oleh orang
lain. Mahasiswa seperti ini memiliki kemampuan nalar dan penalaran yang baik
untuk menunjang kesuksesan program studinya di masa yang akan datang.
- Menggunakan nalar
atau pemikiran logis.
Seorang
pejabat perbankan di persidangan pengadilan negeri dan ia bertindak sebagai
saksi, lalu hakim mencecarnya dengan pertanyaan yang beruntun. Lalu
oleh saksi tersebut, menjawab dengan tenangnya bahwa dirinya lupa....,
lupa...., lupa.... dan seterusnya, bahkan kadang saksi tersebut mengatakan
bahwa dirinya tidak tahu. Hakim yang menyidangkan perkara ini harus memiliki
nalar dan penalaran yang baik, bahwa sangat tidak logis, seorang saksi
mengatakan ; lupa, lupa, lupa atau bahkan tidak tahu, padahal ia berkedudukan
sebagai salah seorang subyek hukum dalam perkara ini. Nalarpun berkata, mana mungkin
para terdakwa yang terdiri dari beberapa orang anggota DPR telah divonis
bersalah karena menerima sejumlah uang suap dan telah dijatuhi hukuman
pidana penjara antara satu sampai dua tahun, kalau tidak ada orang yang
memberi suap. Hakim harus membentuk atau membangun sebuah penalaran terhadap
kemungkinan adanya saksi-saksi yang terlibat memberi suap atas kasus ini.
B.
Contoh Deduksi
Masyarakat Indonesia konsumtif
(umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan
kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup
konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.
C.
Contoh Induksi :
- Harimau berdaun telinga berkembang
biak dengan melahirkan.
- Ikan Paus berdaun telinga
berkembang biak dengan melahirkan.
Kesimpulan:
Semua hewan
yang berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan.
Sumber : http://faizrachim.blogspot.com/2014/03/penalaran-induktif-dan-deduktif.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar