Rabu, 25 Maret 2015

TUGAS 3 BAHASA INDONESIA

Nama : Siti Alfiah
NPM  : 17212041
Kelas  : 3EA24

CONTOH PENALARAN, DEDUKSI, INDUKSI

A.    Contoh Penalaran
-          Dalam pengertian aktivitas seseorang berpikir logis.
Hakim tingkat banding Pengadilan Tinggi Agama menerbitkan putusan sela, dengan memerintahkan kepada ; Pengadilan Agama, untuk melakukan pemanggilan kepada Pembanding dan Terbanding, agar supaya hadir pada persidangan di PTA  pada tanggal 23 Maret 2011, guna dimintai keterangannya. Tetapi pada amar putusan sela yang lain, memerintahkan pula kepada Pengadilan Agama untuk melakukan sidang di tempat atas obyek sengketa, yang terletak di daerah Jakarta Selatan, Bandung, Bogor dan Raha,tanpa menyebutkan ketentuan batas waktu.

-          Jangkauan pikir.
Seorang  hakim dengan giatnya membaca dan belajar serta selalu mempersiapkan referensi buku-buku hukum, jurnal hukum, baik hukum formal maupun hukum materiil. Bahkan ia sering melakukan diskusi hukum dan juga rajin membaca putusan-putusan hakim melalui yurisprudensi, sehingga pada saatnya nanti ia berharap akan menjadi hakim yang lebih berkualitas dan memiliki integritas moral yang baik. Hakim seperti ini memiliki nalar dan penalaran yang mempersiapkan diri secara lebih strategis untuk kepentingan tugasnya di masa yang akan datang.

-          Kekuatan pikir.
Seorang hakim yang mengikuti program studi  S2 atau S3 dalam setiap kegiatan seminar di S2 atau dalam setiap kegiatan di ujian terbuka di program S3. Dari materi ujian promovendus, ia tidak pernah luput dari pengamatannya, baik melalui diskusi maupun melalui bentuk penulisan karya ilmiah. Pada saat ia hadir dalam sebuah seminar, ia dengan mudah memahami substansi materi pembahasan dan berusaha mengajukan tanggapan ataupun pertanyaan yang sangat mudah dipahami oleh orang lain. Mahasiswa seperti ini memiliki kemampuan nalar dan penalaran yang baik untuk menunjang kesuksesan program studinya di masa yang akan datang.

-          Menggunakan nalar atau pemikiran logis.
Seorang pejabat perbankan di persidangan pengadilan negeri dan ia bertindak sebagai saksi, lalu  hakim mencecarnya dengan  pertanyaan yang beruntun. Lalu oleh saksi tersebut, menjawab dengan tenangnya bahwa dirinya lupa...., lupa...., lupa.... dan seterusnya, bahkan kadang saksi tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak tahu. Hakim yang menyidangkan perkara ini harus memiliki nalar dan penalaran yang baik, bahwa sangat  tidak logis, seorang saksi mengatakan ; lupa, lupa, lupa atau bahkan tidak tahu, padahal ia berkedudukan sebagai salah seorang subyek hukum dalam perkara ini. Nalarpun berkata, mana mungkin para terdakwa yang terdiri dari beberapa orang anggota DPR telah divonis bersalah karena  menerima sejumlah uang suap dan telah dijatuhi hukuman  pidana penjara antara satu sampai dua tahun, kalau tidak ada orang yang memberi suap. Hakim harus membentuk atau membangun sebuah penalaran terhadap kemungkinan adanya saksi-saksi yang terlibat memberi suap atas kasus ini.

B.     Contoh Deduksi
Masyarakat Indonesia konsumtif (umum) dikarenakan adanya perubahan arti sebuah kesuksesan (khusus) dan kegiatan imitasi (khusus) dari media-media hiburan yang menampilkan gaya hidup konsumtif sebagai prestasi sosial dan penanda status sosial.

C.     Contoh Induksi :
- Harimau berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan.
- Ikan Paus berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan.
Kesimpulan: Semua hewan yang berdaun telinga berkembang biak dengan melahirkan.


Sumber : http://faizrachim.blogspot.com/2014/03/penalaran-induktif-dan-deduktif.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar