TUGAS 3 NEGARA DAN KONSTITUSI
11. Jelaskan
mengapa negara disebut sebagai organisasi kekuasaan !
Pada hakikatnya Negara disebut sebagai
organisasi kekuasaan karena dilihat dari sifat-sifat Negara tersebut. Dikatakan
sebagai organisasi kekuasaan, karena setiap Negara terorganisir dan di dalamnya
pasti ada kekuasaan. Kekuasaan di suatu Negara terbagi tiga, yang sering
disebut dengan istilah trias politika. Trias politika terdiri dari kekuasaan
legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat undang-undang, kekuasaan eksekutif
yaitu kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan, dan kekuasaan yudikatif yaitu
kekuasaan kehakiman.
22. Negara
Indonesia adalah Negara kesatuan berbentuk republik, jelaskan maksudnya
berdasar teori tentang bentuk Negara !
Pendekatan
teoritis (sekunder), yaitu
dengan menyoal tentang bagaimana asal mulaterbentuknya negara melalui metode
filosofis tanpa mencari bukti-bukti sejarah tentanghal tersebut (karena sulit dan bahkan tak mungkin), melainkan dengan
dugaan-dugaanberdasarkan pemikiran logis.
Teori Kenyataan
Timbulnya
suatu negara merupakan soal kenyataan. Apabila pada suatu ketika unsur-unsur negara (wilayah,
rakyat, pemerintah yang berdaulat) terpenuhi, maka pada saatitu pula negara itu
menjadi suatu kenyataan.
Teori
Ketuhanan
Timbulnya negara itu adalah
atas kehendak Tuhan. Segala sesuatu tidak akan terjaditanpa kehendak-Nya. Friederich Julius Stahl(1802-1861) menyatakan
bahwanegara tumbuh secara berangsur-angsur melalui proses evolusi, mulai
dari keluarga,menjadi bangsa dan kemudian menjadi negara. ³Negara bukan tumbuh
disebabkanberkumpulnya kekuatan dari luar, melainkan karena perkembangan dari
dalam. Iatidak tumbuh disebabkan kehendak manusia, melainkan kehendak Tuhan,´
katanya.
Demikian pada umumnya
negara mengakui bahwa selain merupakan hasil perjuanganatau revolusi,
terbentuknya negara adalah karunia atau kehendak Tuhan. Ciri negarayang
menganut teori Ketuhanan dapat dilihat pada UUD berbagai negara yang antaralain
mencantumkan frasa: ³Berkat rahmat Tuhan «´ atau³By the grace of God´.
Doktrin tentang raja yang
bertahta atas kehendak Tuhan (divine right of king ) bertahan hingga abad
XVII.
Teori
Perjanjian Masyarakat
Teori ini disusun
berdasarkan anggapan bahwa sebelum ada negara, manusia hidupsendiri-sendiri dan
berpindah-pindah. Pada waktu itu belum ada masyarakat danperaturan yang
mengaturnya sehingga kekacauan mudah terjadi di mana pun dankapan pun. Tanpa
peraturan, kehidupan manusia tidak berbeda dengan cara hidupbinatang buas,
sebagaimana dilukiskan oleh Thomas Hobbes:
Homo homini lupus dan Bellum
omnium contra omnes. Teori Perjanjian Masyarakat diungkapkannyadalam buku Leviathan . Ketakutan akan
kehidupan berciri survival of the fittest itulahyang menyadarkan manusia
akan kebutuhannya: negara yang diperintah oleh seorangraja yang dapat menghapus
rasa takut.
Demikianlah akal sehat
manusia telah membimbing dambaan suatu kehidupan yangtertib dan tenteram. Maka,
dibuatlah perjanjian masyarakat (contract
social ).Perjanjian antarkelompok manusia yang melahirkan negara
dan perjanjian itu sendiridisebutpactum
unionis. Bersamaan dengan itu terjadi pula perjanjian yang disebut
pactum subiectionis, yaitu perjanjian antarkelompok manusia dengan penguasa
yangdiangkat dalam pactum unionis .
Isi
pactum subiectionisadalah
pernyataan penyerahanhak-hak alami kepada penguasa dan berjanji akan taat
kepadanya.
Penganut teori Perjanjian
Masyarakat antara lain: Grotius (1583-1645), John Locke(1632-1704), Immanuel Kant (1724-1804), Thomas Hobbes (1588-1679),
J.J.Rousseau (1712-1778).
Ketika menyusun teorinya itu,
Thomas Hobbes berpihak kepada Raja Charles I yangsedang berseteru dengan Parlemen. Teorinya itu kemudian digunakan
untuk memperkuat kedudukan raja. Maka ia hanya mengakui pactum
subiectionis, yaitu pactum yang
menyatakan penyerahan seluruh haknya kepada penguasa dan hak yangsudah
diserahkan itu tak dapat diminta kembali. Sehubungan dengan itulah Thomas
Hobbes menegaskan idealnya bahwa negara seharusnya berbentuk kerajaan
mutlak/absolut.
John
Locke menyusun teori Perjanjian
Masyarakat dalam bukunya TwoTreaties onCivil Government bersamaan
dengan tumbuh kembangnya kaum borjuis (golonganmenengah) yang menghendaki
perlindungan penguasa atas diri dan kepentingannya.Maka John Locke mendalilkan
bahwa dalam pactum subiectionis tidak semua hak manusia diserahkan kepada
raja. Seharusnya ada beberapa hak tertentu (yangdiberikan alam) tetap melekat
padanya. Hak yang tidak diserahkan itu adalah hak azasi manusia yang terdiri: hak hidup, hak kebebasan dan hak milik.
Hak-hak ituharus dijamin raja dalam UUD negara. Menurut John Locke,
negara sebaiknyaberbentuk kerajaan yang berundang-undang dasar atau monarki
konstitusional.
J.J.
Rousseau dalam bukunya Du Contract
Social berpendapat bahwa setelahmenerima mandat dari rakyat, penguasa
mengembalikan hak-hak rakyat dalam bentuk hak warga negara (
civil rights). Ia juga
menyatakan bahwa negara yang terbentuk olehPerjanjian Masyarakat harus menjamin
kebebasan dan persamaan. Penguasa sekadar wakil rakyat, dibentuk
berdasarkan kehendak rakyat (volonte general ). Maka, apabilatidak mampu
menjamin kebebasan dan persamaan, penguasa itu dapat diganti.Mengenai kebenaran
tentang terbentuknya negara oleh Perjanjian Masyarakat itu,para penyusun
teorinya sendiri berbeda pendapat.Grotiusmenganggap bahwaPerjanjian Masyarakat
adalah kenyataan sejarah, sedangkan Hobbes, Locke, Kant,dan Rousseau
menganggapnya sekadar khayalan logis.
Teori
Kekuasaan
Teori Kekuasaan
menyatakan bahwa negara terbentuk berdasarkan kekuasaan. Orangkuatlah yang
pertama-tama mendirikan negara, karena dengan kekuatannya itu iaberkuasa
memaksakan kehendaknya terhadap orang lain sebagaimana disindir oleh Kallikles
danVoltaire: “Raja yang pertama adalah prajurit yang berhasil”.
Karl Marx berpandangan
bahwa negara timbul karena kekuasaan. Menurutnya,sebelum negara ada di dunia
ini telah terdapat masyarakat komunis purba. Buktinyapada masa itu belum dikenal hak milik pribadi. Semua alat produksi
menjadi milik seluruh masyarakat. Adanya hak milik pribadi memecah
masyarakat menjadi duakelas yang bertentangan, yaitu kelas masyarakat pemilik
alat-alat produksi dan yangbukan pemilik. Kelas yang pertama tidak merasa aman
dengan kelebihan yangdimilikinya dalam bidang ekonomi. Mereka memerlukan
organisasi paksa yangdisebut negara, untuk mempertahankan pola produksi yang
telah memberikan posisiistimewa kepada mereka dan untuk melanggengkan pemilikan
atas alat-alat produksi tersebut.
H.J.
Laski
berpendapat bahwa negara
berkewenangan mengatur tingkah lakumanusia. Negara menyusun sejumlah peraturan
untuk memaksakan ketaatan kepadanegara.
Leon
Duguit
menyatakan bahwa seseorang
dapat memaksakan kehendaknya terhadaporang lain karena ia memiliki kelebihan
atau keistimewaan dalam bentuk lahiriah(fisik), kecerdasan, ekonomi dan agama.
Teori
Hukum Alam
Para penganut teori
hukum alam menganggap adanya hukum yang berlaku abadi danuniversal (tidak
berubah, berlaku di setiap waktu dan tempat). Hukum alam bukanbuatan negara,
melainkan hukum yang berlaku menurut kehendak alam.Penganut Teori Hukum Alam
antara lain:
o Masa Purba: Plato
(429-347 SM) dan Aristoteles (384-322 SM)
o Masa Abad Pertengahan: Augustinus (354-430) dan Thomas Aquino
(1226-1234)
o Masa Renaissance: para
penganut teori Perjanjian Masyarakat
Menurut Plato, asal mula
terjadinya negara adalah karena:
·
adanya
keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam sehinggamenyebabkan mereka harus bekerja sama untuk
memenuhi kebutuhan hidup;
·
manusia
tidak dapat memenuhi kebutuhannya sendiri tanpa berhubungandengan manusia lain
dan harus menghasilkan segala sesuatu yang bisamelebihi kebutuhannya sendiri
untuk dipertukarkan;
·
mereka saling menukarkan hasil karya satu sama lain dan
kemudianbergabung
dengan sesamanya membentuk desa;
·
hubungan
kerja sama antardesa lambat laun menimbulkan masyarakat (negarakota).
Aristoteles meneruskan
pandangan Plato tentang asal mula terjadinya negara.Menurutnya, berdasarkan
kodratnya manusia harus berhubungan dengan manusia laindalam mempertahankan
keberadaannya dan memenuhi kebutuhan hidupnya.Hubungan itu pada awalnya terjadi
di dalam keluarga, kemudian berkembang menjadisuatu kelompok yang agak besar.
Kelompok-kelompok yang terbentuk dari keluarga-keluarga itu kemudian bergabung
dan membentuk desa. Dan kerja sama antardesamelahirkan negara kecil (negara
kota).
Augustinus dan Thomas Aquino mendasarkan teori mereka
pada ajaran agama.Augustinus menganggap bahwa negara (kerajaan) yang ada di
dunia ini adalahciptaan iblis (Civitate
Diaboli), sedangkan
Kerajaan Tuhan (Civitate Dei) berada
dialam akhirat. Gereja dianggap sebagai bayangan Civitate Dei yang akan
mengarahkanhukum buatan manusia kepada azas-azas Kristen yang abadi. Sedangkan
ThomasAquino berpendapat bahwa negara merupakan lembaga alamiah yang lahir karenakebutuhan
sosial manusia. Negara adalah lembaga yang bertujuan menjaminketertiban dalam
kehidupan masyarakat, penyelenggara kepentingan umum, danpenjelmaan yang tidak
sempurna dari kehendak masyarakatnya.
Teori
Hukum Murni
Menurut Hans Kelsen, negara adalah suatu kesatuan
tata hukum yang bersifatmemaksa. Setiap orang harus taat dan tunduk. Kehendak
negara adalah kehendak hukum. Negara
identik dengan hukum.
Paul
Laband
(1838-1918) dari Jerman memelopori aliran yang meneliti negarasemata-mata dari
segi hukum. Pemikirannya diteruskan oleh Hans Kelsen (Austria)yang mendirikan
Mazhab Wina. Hans Kelsen mengemukakan pandangan yuridis yangsangat ekstrim:
menyamakan negara dengan tata hukum nasional (national legal order )
dan berpendapat bahwa problema negara harus diselesaikan dengan caranormatif.
Ia mengabaikan faktor sosiologis karena hal itu hanya akan mengaburkananalisis
yuridis. Hans Kelsen dikenal sebagai pejuang teori hukum murni
(reinerechtslehre), yaitu teori mengenai mengenai pembentukan dan perkembangan
hukumsecara formal, terlepas dari isi
material dan ideal norma-norma hukum yangbersangkutan. Menurut dia,
negara adalah suatu badan hukum (rechtspersoon, juristicperson), seperti halnya NV, CV, PT. Dalam definisi Hans
Kelsen, badan hukum adalah ‘sekelompok orang yang oleh hukum diperlakukan
sebagai suatu kesatuan,yaitu sebagai suatu person yang memiliki hak dan
kewajiban.’ (General T heory of
Law and State, 1961).
Perbedaan antara negara sebagai badan hukum dengan badan-badan hukum lain
adalah bahwa negara merupakan badan badan hukum tertinggiyang bersifat mengatur
dan menertibkan.
Teori Modern
Teori modern
menitikberatkan fakta dan sudut pandangan tertentu untuk memerolehkesimpulan
tentang asal mula, hakikat dan bentuk negara. Para tokoh Teori Modernadalah
Prof.Mr. R. Kranenburg dan Prof.Dr. J.H.A. Logemann.
Kranenburg mengatakan bahwa pada
hakikatnya negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan sekelompok
manusia yang disebut bangsa. Sebaliknya, Logemann
mengatakan bahwa negara
adalah suatu organisasi kekuasaan yangmenyatukan kelompok manusia yang kemudian
disebut bangsa. Perbedaan pandanganmereka sesungguhnya terletak pada pengertian
istilah bangsa. Kranenburgmenitikberatkan pengertian bangsa secara etnologis,
sedangkan Logemann lebihmenekankan pengertian rakyat suatu negara dan
memperhatikan hubunganantarorganisasi kekuasaan dengan kelompok manusia di
dalamnya.
TEORI
LENYAPNYA NEGARA
Ø
Teori
Organis
o
Tokoh:
Herbert Spencer, F.J. Schmittenner, Constantin Frantz, dan Bluntschi.
o
Para
penganut teori ini berpendapat bahwa negara adalah suatu organisme,selayaknya
makhluk hidup. Individu yang menjadi komponen negara diibaratkansebagai sel-sel makhluk hidup itu. Fisiologi
negara sama dengan makhluk hidupyang mengalami kelahiran, pertumbuhan,
perkembangan dan kematian.
Ø
Teori
Anarkhis
o
Anarkisme
atau dieja anarkhisme yaitu suatu
paham yang mempercayai bahwasegala bentuk negara, pemerintahan, dengan
kekuasaannya adalah lembaga-lembaga yang menumbuhsuburkan penindasan terhadap
kehidupan, oleh karenaitu negara, pemerintahan, beserta perangkatnya harus
dihilangkan/dihancurkan.
Ø
Teori
Marxisme
o
Marxisme
adalah sebuah paham yang mengikuti pandangan-pandangan dari KarlMarx. Marx
menyusun sebuah teori besar yang berkaitan dengan sistem ekonomi, sistem sosialdan sistem
politik. Pengikut teori ini disebut sebagai Marxis .Teori ini merupakan dasar
teorikomunisme modern. Teori ini
tertuang dalambuku Manisfesto Komunis
yang dibuat oleh Marx dan sahabatnya, Friedrich Engels. Marxisme merupakan
bentuk protes Marx terhadap paham kapitalisme. Ia menganggap bahwa kaum kapital
mengumpulkan uang dengan mengorbankan kaum proletar . Kondisi kaum
proletar sangat menyedihkan karena dipaksa bekerjaberjam-jam dengan upah
minimum sementara hasil keringat mereka dinikmatioleh kaum kapitalis. Banyak kaum proletar yang
harus hidup di daerah pinggiran dan kumuh. Marx
berpendapat bahwa masalah ini timbul karena adanya"kepemilikan
pribadi" dan penguasaan kekayaan yang didominasi orang-orang kaya. Untuk
mensejahterakan kaum proletar, Marx berpendapat bahwa pahamkapitalisme
diganti dengan pahamkomunisme. Bila
kondisi ini terus dibiarkan,menurut Marx kaum proletar akan memberontak
dan menuntut keadilan. Itulahdasar dari marxisme.
Ø
Teori
Mati Tuanya Negara
o
Faktor
Alam: suatu negara dapat lenyap secara alamiah, misalnya karenagunung meletus,
tenggelamnya pulau atau bencana alam lain. Lenyapnyasuatu wilayah berarti
lenyapnya negara dari percaturan dunia.
Faktor Sosial: suatu negara
yang sudah diakui negara-negara lain suatu ketikadapat lenyap antara lain
karena: terjadinya revolusi (kudeta yang berhasil),penaklukan, persetujuan,
penggabungan.
33. Jelaskan
secara singkat susunan kelembagaan Negara Indonesia sebelum dan sesudah
perubahan UUD 1945 !
A. Sebelum
Amandemen
1.
MPR
MPR merupakan lembaga tertinggi negara
yang diberi kekuasaan tak terbatas (super power) karena “kekuasaan ada di
tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR” dan MPR adalah “penjelmaan
dari seluruh rakyat Indonesia” yang berwenang menetapkan UUD, GBHN, mengangkat
presiden dan wakil presiden[1]. Dengan kata lain MPR merupakan penjelmaan
pendapat dari seluruh warga Indonesia.Susunan keanggotaannya terdiri dari
anggota DPR dan utusan daerah serta utusan golongan yang diangkat termasuk
didalamnya TNI/Polri.
2. DPR
DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat
yang berkedudukan sebagai lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota
partai politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. Oleh
karena itu Presiden tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih
oleh rakyat melalui pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun
demikian, Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. DPR berkedudukan di
tingkat pusat, sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi
dan yang berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota.
3. Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang
memegang kekuasaan eksekutif. Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk
menjalankan pemerintahan. Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala
pemerintahan dan sekaligus sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD
1945, presiden dan wakil presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR dan
bertanggung jawab kepada MPR.
4. Mahkamah Agung
Mahkamah Agung merupakan
lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan
kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan. Mahkamah Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu
diketahui bahwa peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum,
peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN).
5.BPK dan DPA
5.BPK dan DPA
Disamping lembaga-lembaga
tinggi Negara diatas terdapat lembaga tinggi Negara yang lain yang wewenangnya
cukup minim, yaitu BPK dan DPA. tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan
suatu Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang peraturannya ditetapkan dengan
undang-undang.Adapun wewenang dari Dewan Pertimbangan Agung (DPA), yaitu
berkewajiban memberi jawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul
kepada pemerintah.
B. Setelah
Amandemen
1) MPR
MPR
adalah Lembaga tinggi negara sejajar kedudukannya dengan lembaga tinggi negara
lainnya seperti Presiden, DPR, DPD, MA, MK, BPK. Yang mempunyai fungsi
legeslasi. pasca perubahan UUD 1945 Keberadaan MPR telah sangat jauh berbeda
dibanding sebelumnya. Kini MPR tidak lagi melaksanakan sepenuhnya kedaulatan
rakyat dan tidak lagi berkedudukan sebagai Lembaga Tertinggi Negara dengan
kekuasaan yang sangat besar, termasuk memilih Presiden dan Wakil Presiden.
2) Preisden
Berbeda
dengan sistem pemilihan Presiden dan Wapres sebelum adanya amandemen dipilih
oleh MPR , sedangkan setelah adanya amandemen UUD 1945 sekarang menentukan
bahwa mereka dipilih secara langsung oleh rakyat. Pasangan calon Presiden dan
Wapres diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol peserta pemilu. Presiden
tidak lagi bertanggung jawab kepada MPR melainkan bertanggung jawab langsung
kepada Rakyat Indonesia. Konsekuensinya karena pasangan Presiden dan
Wapres dipilih oleh rakyat, mereka mempunyai legitimasi yang sangat kuat.
Presiden dan Wakil Presiden dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama
hanya untuk satu kali masa jabatannya.
Melalui
perubahan UUD 1945, kekuasaan DPR diperkuat dan dikukuhkan keberadaannya
terutama diberikannya kekuasaan membentuk UU yang memang merupakan
karakteristik sebuah lembaga legislatif. Hal ini membalik rumusan sebelum
perubahan yang menempatan Presiden sebagai pemegang kekuasaan membentuk UU.
Dalam pengaturan ini memperkuat kedudukan DPR terutama ketika berhubungan
dengan Presiden.
4) DPD
DPD
adalah Lembaga negara baru sebagai langkah akomodasi bagi keterwakilan
kepentingan daerah dalam badan perwakilan tingkat nasional setelah
ditiadakannya utusan daerah dan utusan golongan yang diangkat sebagai anggota
MPR. Keberadaanya dimaksudkan untuk memperkuat kesatuan Negara Republik
Indonesia.DPD dipilih secara langsung oleh masyarakat di daerah melalui pemilu.
5) BPK
yang memiliki wewenang
memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. menurut UUD 1945, BPK
merupakan lembaga yang bebas dan mandiri. Anggota BPK dipilih oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah, dan diresmikan oleh Presiden. BPK Berwenang mengawasi dan memeriksa
pengelolaan keuangan negara (APBN) dan daerah (APBD) serta menyampaikan hasil
pemeriksaan kepada DPR dan DPD dan ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap provinsi.
Mengintegrasi peran BPKP sebagai instansi pengawas internal departemen yang
bersangkutan ke dalam BPK.
lembaga negara yang
melakukan kekuasaan kehakiman, yaitu kekuasaan yang menyelenggarakan peradilan
untuk menegakkan hukum dan keadilan. di bawah MA terdapat badan-badan peradilan
dalam lingkungan Peradilan Umum, lingkungan Peradilan Agama, lingkungan
Peradilan militer dan lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).
7) Mahkamah Konstitusi
MK Mempunyai kewenangan:
Menguji UU terhadap UUD, Memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara,
memutus pembubaran partai politik, memutus sengketa hasil pemilu dan memberikan
putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh presiden dan atau
wakil presiden menurut UUD.
8) Komisi Yudisial
berdasarkan
UU no 22 tahun 2004 Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang bersifat mandiri
dan berfungsi mengawasi perilaku hakim dan mengusulkan nama calon Hakim Agung.
Perbedaan antara UUD dan Konstitusi
UUD
|
Konstitusi
|
Memuat peraturan
tertulis saja.
|
Memuat peraturan
tertulis dan lisan.
|
Bersifat dasar dan
belum memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya.
|
Bersifat dasar, belum
memiliki sanksi pemaksa atau sanksi pidana bagi penyelenggaraanya, timbul dan
terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
|
Mengandung pokok-pokok
sebagai berikut:
· Adanya
jaminan terhadap HAM dan warganya
· Ditetapkan
susunan ketatanegaraan suatu negara yang bersifat fundamental
· Adanya
pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan yang juga bersifat fundamental
|
Memuat
ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
· Organisasi
negara, misalnya pembagian kekuasaan antar badan legislatif, eksekutif, dan
yudikatif
· HAM
· Prosedur
mengubah UUD
· Ada kalanya
memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD
|
Contoh : UUD NKRI 1945
|
Contoh : Konstitusi RIS
1949
|
Perbedaan Konstitusi memiliki istilah lain
“constitution”, “vervasung” atau “constitute”. Sementara undang-undang dasar
(UUD) memiliki istilah lain Grondwet atau Gungesets. Namun, dalam
kehidupan sehari-hari, konstitusi terbiasa diterjemahkan sebagai undang-undang
dasar. Padahal menurut pendapat sarjana /ahli pengertian konstitusi lebih luas
dari pada pengertian UUD. Pengertian konstitusi mencakup keseluruhan
peraturan-peraturan baik tertulis maupun tidak tertulis, yang mengatur dan
mengikat Cara-cara suatu pemerintah Negara diselenggarakan. Adapun UUD adalah
naskah tertulis yang merupakan undang-undang tertinggi yang berlaku dalam suatu
Negara. Isi UUD merupakan peraturan yang bersifat fundamental, yaitu bersifat
pokok, dasar dan asas-asas. Penjabaran dan pelaksanaan dari aturan-aturan pokok
(isi UUD) diserahkan (diatur) kepada peraturan yang lebih rendah dari
pada UUD.
Pengertian
Konvensi secara umum, namun yang akan dibahas dalam hal ini adalah mengenai
spesifikasi dari konvensi yaitu Konvensi Ketatanegaraan. Istilah konvensi
berasal dari bahasa Inggris convention. Sec
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, keberadaan MPR dalam
kedudukannya sebagai Lembaga Tertinggi Negara, dianggap sebagai pelaksana
sepenuhnya kedaulatan rakyat. Konstruksi ini menunjukan bahwa MPR merupakan
Majelis yang mewakili kedudukan rakyat sehingga menjadikan lembaga tersebut
sentral kekuasan yang mengatasi cabang-cabang kekuasaan lainnya. Adanya satu
lembaga yang berkedudukan paling tinggi membawa konsekuensi bahwa seluruh
kekuasaan lembaga-lembaga penyelenggara negara di bawahnya harus bertanggung
jawab kepada MPR. Akibatnya, konsep kontrol dan keseimbangan antara
elemen-elemen penyelenggara negara (checks
and balances system) antar lembaga tinggi negara tidak dapat dijalankan.
Susunan keanggotaannya yang dianggap telah mencerminkan
penjelmaan dari seluruh rakyatpun juga ikut menimbulkan persoalan. Penyelenggaraan kedaulatan rakyat sebelum perubahan UUD
1945 melalui sistem MPR dengan prinsip terwakili (penjelmaan seluruh rakyat)
telah menimbulkan kekuasaan bagi presiden yang demikian besar dalam segala hal
termasuk pembentukan MPR. Periode orde lama (1959-1965), seluruh anggota MPR(S)
dipilih dan diangkat langsung oleh Presiden. Tidak jauh berbeda pula pada masa
orde baru (1966-1998) dari 1000 orang jumlah anggota MPR, 600 orang dipilih dan
ditentukan oleh Presiden. Hal tersbut menunjukan bahwa pada masa-masa itu MPR
seakan-akan hanya menjadi alat untuk mempertahankan penguasa pemerintahan
(presiden), yang mana pada masa itu kewenangan untuk memilih dan mengangkat
Presiden dan/ atau Wakil Presiden berada di tangan MPR. Padahal MPR itu sendiri
dipilih dan diangkat oleh Presiden sendiri, sehingga siapa yang menguasai suara
di MPR maka akan dapat mempertahankan kekuasaannya.
ara
akademis seringkali istilah convention digabungkan dengan perkataan constitution
atau contitusional seperti convention of the constitution. Dicey
seorang sarjana Inggris yang mula-mula mempergunakan istilah konvensi sebagai
ketentuan ketatanegaraan, menyatakan bahwa Hukum Tata Negara (Constitutional
Law).
5. Jelaskan
mengapa suatu Negara perlu melakukan perubahan pada konstitusi/ UUD nya dan
biasanya lembaga apa yang diberi kewenangan untuk melakukan perubahan, kira
kira apa yang menjadi alasan mengapa lembaga tersebut yang diberi kewenangan
untuk melakukan perubahan !
Sesuai dengan ketentuan UUD 1945, keberadaan MPR dalam
kedudukannya sebagai Lembaga Tertinggi Negara, dianggap sebagai pelaksana
sepenuhnya kedaulatan rakyat. Konstruksi ini menunjukan bahwa MPR merupakan
Majelis yang mewakili kedudukan rakyat sehingga menjadikan lembaga tersebut
sentral kekuasan yang mengatasi cabang-cabang kekuasaan lainnya. Adanya satu
lembaga yang berkedudukan paling tinggi membawa konsekuensi bahwa seluruh
kekuasaan lembaga-lembaga penyelenggara negara di bawahnya harus bertanggung
jawab kepada MPR. Akibatnya, konsep kontrol dan keseimbangan antara
elemen-elemen penyelenggara negara (checks
and balances system) antar lembaga tinggi negara tidak dapat dijalankan.
Susunan keanggotaannya yang dianggap telah mencerminkan
penjelmaan dari seluruh rakyatpun juga ikut menimbulkan persoalan. Penyelenggaraan kedaulatan rakyat sebelum perubahan UUD
1945 melalui sistem MPR dengan prinsip terwakili (penjelmaan seluruh rakyat)
telah menimbulkan kekuasaan bagi presiden yang demikian besar dalam segala hal
termasuk pembentukan MPR. Periode orde lama (1959-1965), seluruh anggota MPR(S)
dipilih dan diangkat langsung oleh Presiden. Tidak jauh berbeda pula pada masa orde
baru (1966-1998) dari 1000 orang jumlah anggota MPR, 600 orang dipilih dan
ditentukan oleh Presiden. Hal tersbut menunjukan bahwa pada masa-masa itu MPR
seakan-akan hanya menjadi alat untuk mempertahankan penguasa pemerintahan
(presiden), yang mana pada masa itu kewenangan untuk memilih dan mengangkat
Presiden dan/ atau Wakil Presiden berada di tangan MPR. Padahal MPR itu sendiri
dipilih dan diangkat oleh Presiden sendiri, sehingga siapa yang menguasai suara
di MPR maka akan dapat mempertahankan kekuasaannya.
ü http://kenyoprabowo.blogspot.com/2014/03/tugas-softskill-pendidikan_19.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar