PEGADAIAN
A.
Sejarah
Perkembangan Pegadaian
Sejarah
Pegadaian dimulai pada saat Pemerintah Penjajahan Belanda (VOC) mendirikan BANK
VAN LEENING yaitu lembaga keuangan yang memberikan kredit dengan sistem gadai,
lembaga ini pertama kali didirikan di Batavia pada tanggal 20 Agustus 1746.
Ketika
Inggris mengambil alih kekuasaan Indonesia dari tangan Belanda (1811-1816) Bank
Van Leening milik pemerintah dibubarkan, dan masyarakat diberi keleluasaan
untuk mendirikan usaha pegadaian asal mendapat lisensi dari Pemerintah Daerah
setempat (liecentie stelsel).Namun metode tersebut berdampak buruk, pemegang
lisensi menjalankan praktek rentenir atau lintah darat yang dirasakan kurang
menguntungkan pemerintah berkuasa (Inggris). Oleh karena itu, metode liecentie
stelsel diganti menjadi pacth stelsel yaitu pendirian pegadaian diberikan
kepada umum yang mampu membayarkan pajak yang tinggi kepada pemerintah.
Pada
saat Belanda berkuasa kembali, pola atau metode pacth stelsel tetap
dipertahankan dan menimbulkan dampak yang sama dimana pemegang hak ternyata
banyak melakukan penyelewengan dalam menjalankan bisnisnya. Selanjutnya
pemerintah Hindia Belanda menerapkan apa yang disebut dengan ‘cultuur stelsel’
dimana dalam kajian tentang pegadaian, saran yang dikemukakan adalah sebaiknya
kegiatan pegadaian ditangani sendiri oleh pemerintah agar dapat memberikan
perlindungan dan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Berdasarkan hasil
penelitian tersebut, pemerintah Hindia Belanda mengeluarkan Staatsblad (Stbl)
No. 131 tanggal 12 Maret 1901 yang mengatur bahwa usaha Pegadaian merupakan
monopoli Pemerintah dan tanggal 1 April 1901 didirikan Pegadaian Negara pertama
di Sukabumi (Jawa Barat), selanjutnya setiap tanggal 1 April diperingati
sebagai hari ulang tahun Pegadaian.
Pada
masa pendudukan Jepang, gedung Kantor Pusat Jawatan Pegadaian yang terletak di
Jalan Kramat Raya 162 dijadikan tempat tawanan perang dan Kantor Pusat Jawatan
Pegadaian dipindahkan ke Jalan Kramat Raya 132.Tidak banyak perubahan yang
terjadi pada masa pemerintahan Jepang, baik dari sisi kebijakan maupun Struktur
Organisasi Jawatan Pegadaian. Jawatan Pegadaian dalam Bahasa Jepang disebut
‘Sitji Eigeikyuku’, Pimpinan Jawatan Pegadaian dipegang oleh orang Jepang yang
bernama Ohno-San dengan wakilnya orang pribumi yang bernama M. Saubari.
Pada
masa awal pemerintahan Republik Indonesia, Kantor Jawatan Pegadaian sempat
pindah ke Karang Anyar (Kebumen) karena situasi perang yang kian terus
memanas.Agresi militer Belanda yang kedua memaksa Kantor Jawatan Pegadaian
dipindah lagi ke Magelang.Selanjutnya, pasca perang kemerdekaan Kantor Jawatan
Pegadaian kembali lagi ke Jakarta dan Pegadaian kembali dikelola oleh
Pemerintah Republik Indonesia. Dalam masa ini Pegadaian sudah beberapa kali
berubah status, yaitu sebagai Perusahaan Negara (PN) sejak 1 Januari 1961,
kemudian berdasarkan PP.No.7/1969 menjadi Perusahaan Jawatan (PERJAN), selanjutnya
berdasarkan PP.No.10/1990 (yang diperbaharui dengan PP.No.103/2000) berubah
lagi menjadi Perusahaan Umum (PERUM) hingga sekarang.
Kini
usia Pegadaian telah lebih dari seratus tahun, manfaat semakin dirasakan oleh
masyarakat, meskipun perusahaan membawa misi public service obligation,
ternyata perusahaan masih mampu memberikan kontribusi yang signifikan dalam
bentuk pajak dan bagi keuntungan kepada Pemerintah, disaat mayoritas lembaga
keuangan lainnya berada dalam situasi yang tidak menguntungkan.
B.
Pengertian
Pegadaian
Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal
1150, gadai adalah
hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak.
Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang
yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai
utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang
berpiutnag untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk
melunasi utang apabila pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya
pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan
usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan
lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat
atas dasar hukum gadai seperti dimaksud
dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah
memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak
dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan
kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang
terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat
dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.
C.
Kegiatan
Pegadaian
Kegiatan pegadaian umumnya meliputi
dua hal yaitu sebagai berikut:
1. Penghimpunan dana (funding product)
Pegadaian sebagai lembaga keuangan tidak diperkenankan
secara langsung menghimpun dana dari masyarakat seperti dalam bentuk simpanan
misalnya tabungan, giro, deposito sebagaimana perbankan, untuk memenuhi
kebutuhan dananya untuk melakukan kegiatan usahanya maka sumberdananya yaitu:
a. Modal sendiri terdiri dari:
·
Modal
awal, yaitu kekayaan negara diluar APBN
·
Penyertaan
modal pemerintah
·
Laba
ditahan, laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan perum
pegadaian berdiri
b. Pinjaman jangka pendek dari
perbankan
·
Dana
jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk (sekitar 80% dari total dana
jangka pendek yang dihimpun)
·
Pinjaman
jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada nasabah, dan lain-lain)
c. Kerja sama dengan pihak ketiga dalam
memanfaatkan aset perusahaan dalam bidang bisnis properti, seperti pembangunan
gedung kantor dan pertokoan dengan sistem BOT, build, operate, dan transfer.
d. Dari masyarakat dengan menerbitkan
obligasi
e. Mengadakan kerja sama dengan lembaga
keuangan lainnya, baik perbankan maupun nonperbankan.
2. Penggunaan dana
Dana yang berhasil dihimpun digunakan untuk mendanai perum
pegadaian, dana tersebut digunakan sebagai berikut:
a.
Uang kas dan dana likuid lain
b.
Pendanaan kegiatan operasional
c.
Pembelian dan pengadaan berbagai
macam bentuk aktiva tetap dan inventaris
d.
Penyaluran dana
e.
Investasi lain
f.
Pinjaman pegawai
D.
Tujuan
dan Manfaat Pegadaian
Tujuan Usaha Pegadaian :
1. Membantu orang- orang yang membutuhkan pinjaman dengan
syarat mudah
2. Untuk masyarakat yang ingin mengetahui barang yang
dimilikinya, pegadaian memberikan jasa taksiran untuk mengetahui nilai barang
3. Menyediakan jasa pada masyarakat yang ingin menyimpan
barangnya
4. Memberikan kredit kepada masyarakat yang mempunyai
penghasilan tetap seperti karyawan
5. Menunjang pelaksana kebijakan dan program pemerintah
dibinang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya melalui penyaluran uang
pinjaman atas dasar hokum gadai
6. Mencega praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman
tidak wajar lainya
7. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama golongan
menengah kebawa melalui penyediaan dana atas dasar hokum gadai, dan jasa
dibidang keuangan lainya berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan
yang berlaku
8. Membina perekonomian rakyat kecil dengan menyalurkan kredit
atas dasar hukum gadai kepada masyarakat
9. Disamping penyaluran kredit, maupun usaha- usaha
lainya yang bermanfaat terutama bagi pemerintah dan masyarakat
10. Membina
pola pengkreditan supaya benar- benar terarah dan bermanfaat, terutama mengenai
kredit yang bersifat produktif dan bila perlu memperluas daerah operasionalnya.
Manfaat
Pegadaian
1. Bagi Nasabah
Manfaat
utama yang diperoleh nasabah yang meminjam dari perum pegadaian adalah
ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dan dalam waktu
yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan.
Disamping itu mengingat itu jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak
hanya jasa pegadaian, nasabah juga memperolah manfaat sebagai berikut:
a.
Penaksiran nilai suatu barang
bergerak dari dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat
dipercaya.
b.
Penitipan suatu barang bergerak pada
tempat yang aman dan dapat dipercaya Nasabah yang akan berpergian, merasa
kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak
mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menitipkan suatu
barang bergerak dapat menitipkn barangnya di Perum Pegadaian.
2. Bagi Perusahaan Pegadaian
Manfaat yang diharapkan Perum
Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah:
a. Penghasilan yang bersumber dari sewa
modal yang dibayarkan oleh peminjam dana.
b. Penghasilan yang bersumber dari
ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum
Pegadaian.
c. Pelaksanaan misi Perum Pegadaian
sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara yang bergerak dalam bidang
pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana
dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d. Berdasarkan Beraturan Pemerintah
No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian
digunakan untuk:
1) Dana pembangunan semesta (55%)
2) Cadangan umum (5%)
3) Cadangan tujuan (5%)
E.
Pihak
Yang Terlibat dan Fasilitas Yang Diberikan Oleh Perusahaan
a.Nasabah
nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank syariah dan atau Unit Usaha Syariah. Nasabah penyimpan adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan atau Unit Usaha Syariah dalam bentuk simpanan berdasarkan akad antara bank syariah atau Unit Usaha Syariah dan nasabah yang bersangkutan. Nasabah investor adalah nasabah yang menempatkan dananya di Bank Syariah dan atau Unit Usaha Syariah dalam bentuk investasi
b.Petugas Penaksir
c.Kasir
pemegang kas (uang); orang yg bertugas menerima dan membayarkan uang
Fasilitas Yang Diberikan oleh
Perusahaan Pegadaian
a)Pendanaan kegiatan operasional
Kegiatan operasional Perum Pegadaian memerlukan dana yang tidak kecil. Dana ini antara lain digunakan untuk : gaji pegawai, honor, perawatan peralatan, dan lain-lain.
b)Penyaluran dana
Pengunaan dana yang utama adalah untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan datas dasar hukum gadai. Lebih dari 50% dana yang telah dihimpun oleh Perum Pegadaian tertanam dalam bentuk aktiva ini, karena memang ini merupakan kegiatan utamanya. Penyaluran dana ini diharapkan akan dapat menghasilkan keuntungan, meskipun tetap dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari bunga yang dibayarkan oleh nasabah. Penerimaan inilah yang merupakan penerimaan utama bagi Perum Pegadaian dalam menghasilkan keuntungan, meskipun tetap ,dimungkinkan untuk mendapatkan penerimaan dari sumber yang lain seperti investasi surat berharga dan pelelangan jaminan gadai.
c)Investasi lain
Kelebihan dana (idle fund) yang belum diperlukan untuk mendanai kegiatan operasional maupun belum dapat disalurkan kepada masyarakat, dapat ditanamkan dalam berbagai macam bentuk investasi jangka pendek dan menengah. Investasi ini dapat menghasilkan penerimaan bagi Perum Pegadaian, namun penerimaan ini bukan merupakan penerimaan utama yang diharapkan oleh Perum Pegadaian. Sebagai contoh, Perum Pegadaian dapat memanfaatkan dananya untuk investasi dibidang property, seperti kantor dan took. Pelaksanaan investasi ini biasanya bekerja sama dengan pihak ketiga seperti pengembang (developer), kontraktor, dan lain-lain.
F. Mekanisme Pegadaian
I. Mekanisme transaksi menggadaikan
barang
Alur proses transaksi oleh nasabah
adalah sebagai berikut :
1.
Nasabah datang kemudian dilayani oleh petugas.
2. Petugas mengecek apakah
nasabah telah terdaftar sebagai member atau tidak, jika telah terdaftar maka
nasabah dapat melakukan transaksi menggadaikan barang. Namun jika belum
terdaftar maka petugas akan menginformasikan kepada nasabah untuk mendaftar sebagai
member pegadaian terlebih dahulu.
3. Untuk satu transaksi
pinjaman uang, nasabah memberikan satu atau lebih barang sebagai jaminan.
4. Barang yang dijaminkan
dicatat jenis, merk, tipe, tanggal pembelian, tanggal tebus, keterangan
mengenai barang tersebut.
5.
Kemudian proses selanjutnya yaitu menaksir harga barang yang dijaminkan.
Pegadaian mempunyai data mengenai harga barang berdasarkan jenis, merek dan
tipe barangnya untuk memudahkan dalam penaksiran barang.Hanya barang – barang
yang ada dalam daftar ini yang dapat diterima sebagai barang jaminan /
digadaikan.Petugas mengentry data – data barang yang digadaikan, kemudian
system memproses perhitungan harrga taksiran barang tersebut.
6. Setelah penaksiran harga
barang jaminan selesai, maka petugas yang melayani transaksi pinjaman baru bisa
menentukan berapa pinjaman yang bisa diberikan. Besar pinjaman yang harus
dikembalikan oleh nasabah adalah sebesar pinjaman ditambah bunga sesuai
ketentuan dari pegadaian.
7. Pegadaian menawarkan
berbagai paket – paket produk jasa yang dimiliki oleh pegadaian sehingga
nasabah dapat menetukan pilihannya sesuai dengan kebutuhannya.
II. Mekanisme transaksi pembayaran cicilan pinjaman
1.
Nasabah datang kemudian dilayani oleh petugas.
2. Petugas mencatat kapan
nasabah melakukan pembayaran angsuran, besar angsuran, dan tanggal seharusnya
membayar kapan. Jika ternyata melebihi tanggal yang seharusnya maka akan
dikenai denda.
3. Jika masa pinjaman berakhir
dan angsuran belum lunas maka barang – barang yang dijaminkan dianggap hangus
dan tidak bisa ditebus lagi. Barang – barang tersebut akan dilelang oleh pihak
pegadaian.
III. Mekanisme transaksi pelelangan
1. Petugas melelang barang –
barang kepada nasabah.
2. Nasabah dapat melakukan
penawaran harga terhadap barang yang dilelang, jika penawaran disetujui oleh
pegadaian maka barang tersebut telah menjadi milik nasabah tersebut.
3. Barang – barang yang sudah
laku dilelang dicatat kapan barang itu dilelang, harga lelang, serta siapa
pembelinya. Untuk pembelinya dicatat data pribadinya (nama, no. KTP, alamat,
dsb).
REFERENSI
: